Bupati periode 2016-2021 dan 2021-2025 Bonifasius Belawan Geh tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Mahakam Ulu 2024 karena telah menjabat selama dua periode.
Calon (Pemungutan Suara Ulang)
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya
Pasangan calon nomor urut 2 (Novita Bulan - Artya Fathra Marthin) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024. Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025 memutuskan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;
Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya..[2]