Daftar pasangan calon berikut foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Selatan 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Papua Selatan periode 2025–2030.[1]
Kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjadi Gubernur Papua Selatan definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan yang saat ini dijabat oleh Rudy Sufahriadi.
Mantan Penjabat Gubernur Apolo Safanpo dapat mencalonkan diri dalam Pilgub Papua Selatan 2024.
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPR Papua Selatan dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Papua Selatan, 7 kursi dari 35 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Papua Selatan adalah 367.269 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI Perjuangan (18,48%), Partai NasDem (15,41%), dan PKB (11,88%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan hasil Pemilu 2024.
"Maju Bertumbuh dan Berkembang Secara Setara dengan Keunggulan Potensi Komparatif Wilayah di Provinsi Persemakmuran Papua Selatan."
Misi
Mewujudkan daerah otonom Papua Selatan sebagai kawasan persemakmuran dari 8 unsur stakeholder (pemangku kepentingan) yang ada (Marind, Mimiyi, Mappi, Mandobo, Asmat, Auiyu, dan Papua lain serta Paguyuban Nusantara).
"Provinsi Papua Selatan Bangkit, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Damai dalam Bingkai NKRI."
Misi
Mendorong pembangunan dan peningkatan jaringan sarana dan prasarana Infrastruktur yang merata: Menyusun rencana pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Provinsi Papua Selatan, termasuk pembangunan jalan, jembatan, sarana transportasi, dan fasilitas publik lainnya.
Penguatan sistem pendidikan dan kesehatan: Memperkuat sistem pendidikan dan kesehatan dengan menyediakan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua masyarakat.
Pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan: Meningkatkan produksi pertanian dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan dan perekonomian lokal dan nasional.
Pengembangan pariwisata berkelanjutan: Mengembangkan pariwisata Provinsi Papua Selatan sebagai sektor unggulan dengan menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya lokal.
Pemberdayaan Masyarakat: Memberdayakan masyarakat Papua Selatan melalui program-program pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan program kesejahteraan sosial.
Memperjuangkan hak-hak masyarakat adat: Masyarakat adat di Papua Selatan memiliki hak-hak yang perlu dijaga dan dilindungi dan memastikan keberlanjutan budaya dan tradisi masyarakat Papua Selatan.
Mewujudkan kemandirian ekonomi dan pengembangan wilayah.
"Terwujudnya Masyarakat Papua Selatan yang Bermartabat, Aman, Damai, Sejahtera, dan Pemerintah yang Aspiratif."
Misi
Membuka ruang komunikasi publik dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Memperdayakan kemasyarakatan kampung melalui penguatan, pendayagunaan guna mendukung program nasional dana desa yang terintegrasi.
Memperkuat masyarakat adat lintas suku, ras, agama, dan etnis melalui pelatihan tentang peran dan fungsinya.
Menyiapkan sarana dan prasarana bidang kesehatan, pendidikan, perhubungan transportasi darat, laut, dan udara serta ekonomi guna memberikan pelayanan dasar dan pengembangan kedepan.
Menyiapkan tenaga kesejaahteraan masyarakat desa/kampung guna penguatan pemerintah kampung.
Melaksanakan evaluasi dan monitoring secara terencana, terhadap seluruh fungsi pemerintah dilakukan secara terpadu terkoordinasi dan terintegrasi.
Melaksanakan penguatan terhadap seluruh organisasi kepemudaan dan perempuan.
Memfasilitasi kegiatan organisasi keagamaan, pemuda dan olahraga, dan perempuan serta karang taruna.
Membangun budaya kerja yang tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam pelayanan publik.
Menyiapkan/desain pengembangan wilayah pemerintahan (kabupaten/kota/distrik) di wilayah Provinsi Papua Selatan.
Mendayagunakan pengusaha OAP dan Non OAP untuk bersinergi dalam mengelola kegiatan.
Menjaga dan mendayagunakan kualitas lingkungan hidup di wilayah Provinsi Papua Selatan.
Membangun saran dan prasarana serta konektivitas antara wilayah dan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Mengakselerasikan pemerataan pembangunan, keadilan untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Papua Selatan.
Mendata dan menata potensi parawisata guna pengembangan, peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua Selatan khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan ASN, tenaga honorer melalui dana stimulan seperti TPP dan sejenisnya guna meningkatkan kinerja.
Pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo; M Andrean Saefudin; dan Ir. Saparuddin mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 dan Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon Ir. Saparuddin gugur pada 4 Februari 2025 berdasarkan Ketetapan MKRI Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025; mengabulkan penarikan permohonan pemohon M Andrean Saefudin pada 5 Februari 2025 berdasarkan Ketetapan MKRI Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025; dan menyatakan permohonan pemohon pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo tidak dapat diterima pada 5 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.[6]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan terpilih oleh KPU Provinsi Papua Selatan pada tanggal 6 Februari 2025.[7]
Pelantikan pasangan calon terpilih
Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 3 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.[8]