M. Andrean Saefudin, Saparuddin, dan Pasangan calon nomor urut 4 (Peniel Waker - Saulinus Murib) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang masing-masing diterima pada Sabtu, 14 Desember 2024 dan Senin 16 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan M. Andrean Saefudin dan Saparuddin pada 4 Februari 2025 serta menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4 pada 24 Februari 2025.[2]