Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen No. 1278 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 4 (Yuhendar Muabuai - Yotam Ayomi) dan pasangan calon nomor urut 3 (William Robertson Manderi - Yohanes G. Raubaba ) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Selasa, 10 Desember 2024 dan Rabu, 11 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1 (Benyamin Arisoy - Roi Palunga) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Yapen oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen No. 5 Tahun 2025.