Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen (disingkat DPRK Kepulauan Yapen) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Indonesia.
DPRK Kepulauan Yapen beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 6 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 31 orang. Anggota DPRK Kepulauan Yapen yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 14 Januari2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui.[1] Komposisi anggota DPRD Kepulauan Yapen periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Demokrat adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 6 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura yang masing-masing berhasil meraih 3 kursi.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPR Kabupaten Kepulauan Yapen terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3][4][5]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Kepulauan Yapen setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[10] DPRD Kepulauan Yapen memiliki 3 komisi.