DPRD Kota Pasuruan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kota Pasuruan pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Pasuruan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]