Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan (disingkat DPRD Kabupaten Pasuruan) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Pasuruan, provinsi Jawa Timur. DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh PKB dan Gerindra.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3]