Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (disingkat DPRD Kabupaten Sragen) (bahasa Jawa:ꦢꦼꦮꦤ꧀ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦫꦏꦾꦠ꧀ꦭꦭꦢꦤ꧀ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦱꦿꦒꦺꦤ꧀code: jv is deprecated , translit.Dewan Perwakilan Rakyat Laladan Kabupatèn Sragèn) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Sragen, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Sragen memiliki 45 orang anggota yang tersebar di 8 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPRD Kabupaten Sragen merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Sragen pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]