Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi (disingkat DPRD Kabupaten Sukabumi) (bahasa Sunda:ᮓᮦᮝᮔ᮪ ᮕᮀᮝᮊᮤᮜ᮪ ᮛᮠᮚᮒ᮪ ᮓᮆᮛᮂ ᮊᮘᮥᮕᮒᮦᮔ᮪ ᮞᮥᮊᮘᮥᮙᮤcode: su is deprecated , translit.Déwan Pangwakil Rahayat Daérah Kabupatén Sukabumi) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat. DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.
DPRD Kabupaten Sukabumi merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Sukabumi pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]