Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal (disingkat DPRD Kabupaten Tegal) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia. Jumlah anggota DPRD Kabupaten Tegal mencapai 50 orang yang tersebar di enam daerah pemilihan.[1][2][3][4][5][6]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[8]