Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga (disingkat DPRD Kabupaten Purbalingga) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Purbalingga, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Purbalingga memiliki 45 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPRD Kabupaten Purbalingga merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Purbalingga pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]