Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (disingkat DPRD Tanjab Timur) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Indonesia. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 September 2024.[1]
Berdasarkan hasil Pemilihan umum Legislatif 2014, PAN berhasil memenangkan Pemilu 2014 untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur disusul oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersusun dari delapan partai, dengan perincian sebagai berikut.[2]
Berdasarkan hasil Pemilihan umum Legislatif 2019, PAN berhasil memenangkan Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur disusul oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersusun dari tujuh partai, dengan perincian sebagai berikut.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[8] Satu fraksi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terdiri dari:
Pimpinan
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Musyawarah (Banmus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak masa reformasi.