Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan (disingkat DPRD Kabupaten Grobogan atau DPRD Grobogan) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Grobogan, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Grobogan memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik.
DPRD Kabupaten Grobogan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Grobogan pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]