Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak ke-dua dan ke-tiga di DPRD.[2]