Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya (disingkat DPRD Kabupaten Tasikmalaya) (bahasa Sunda:ᮓᮦᮝᮔ᮪ ᮕᮀᮝᮊᮤᮜ᮪ ᮛᮠᮚᮒ᮪ ᮓᮆᮛᮂ ᮊᮘᮥᮕᮒᮦᮔ᮪ ᮒᮞᮤᮊ᮪ᮙᮜᮚcode: su is deprecated , translit.Déwan Pangwakil Rahayat Daérah Kabupatén Tasikmalaya) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Tasikmalaya, provinsi Jawa Barat. DPRD Kabupaten Tasikmalaya memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Tasikmalaya pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]