Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten (disingkat DPRD Kabupaten Klaten) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Klaten, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Klaten memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPRD Kabupaten Klaten merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Klaten pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut.
Seperti dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 2g disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi, sehingga kabupaten Klaten yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa mempunyai 50 wakil yang duduk di DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk penentuan jumlah pimpinan dan pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD menggunakan UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 354 Ayat 1a: 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan ayat 2 Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. Sebab itu, di Kabupaten Klaten Partai PDIP berhak mendapat kursi Ketua DPRD karena memperoleh kursi terbanyak, dan tiga partai lainnya yang memperoleh kursi terbanyak yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai PKS berhak mendapat kursi Wakil Ketua DPRD.
Periode 2019-2024
Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]