Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng (Aksara Bali: ᬤᬾᬯᬦ᭄ᬧᭂᬃᬃᬯᬓᬶᬮᬦ᭄ᬭᬓ᭄ᬬᬢ᭄ᬤᬏᬭᬄᬓᬪᬹᬧᬢᬾᬦ᭄ᬩᬸᬮᬾᬮᬾᬂ, disingkat DPRD Kabupaten Buleleng) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Buleleng, provinsi Bali. DPRD Kabupaten Buleleng memiliki 45 orang anggota yang tersebar di 8 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPRD Kabupaten Buleleng merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Buleleng pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]