Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung (Aksara Bali: ᬤᬾᬯᬦ᭄ᬧᭂᬃᬃᬯᬓᬶᬮᬦ᭄ᬭᬓ᭄ᬬᬢ᭄ᬤᬏᬭᬄᬓᬪᬹᬧᬢᬾᬦ᭄ᬓ᭄ᬮᬸᬂᬓᬸᬂ, disingkat DPRD Kabupaten Klungkung) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Klungkung, provinsi Bali. DPRD Kabupaten Klungkung memiliki 30 orang anggota yang tersebar di 8 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPRD Kabupaten Klungkung merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Klungkung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]