Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang Barat berseberangan dengan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat.[4] Pada satu atap Kantor DPRD ini menjadi kantor Anggota DPRD yang menjadi wakil rakyat (pejabat politik) karna dipilih pemilu untuk membuat kebijakan, dan juga sebagai lingkup Sekretariat DPRD yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pokok tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional agar anggota dewan dapat bekerja maksimal.[2][3]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[6]