Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (disingkat DPRD Kabupaten Kendal) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Kendal, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Kendal memiliki 45 orang anggota yang tersebar di 7 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa.
DPRD Kabupaten Kendal merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Kendal pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]