Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi adalah badan legislatif unikameral kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 25 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum legislatif. Pemilihan dilakukan setiap lima tahun serentak dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2024–2029 terdiri dari perwakilan 8 partai politik hasil pemilihan umum legislatif 2024. Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera mengisi perolehan kursi terbanyak. Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009, struktur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.