Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran (disingkat DPRD Kabupaten Pangandaran) (bahasa Sunda:ᮓᮦᮝᮔ᮪ ᮕᮀᮝᮊᮤᮜ᮪ ᮛᮠᮚᮒ᮪ ᮓᮆᮛᮂ ᮊᮘᮥᮕᮒᮦᮔ᮪ ᮕᮍᮔ᮪ᮓᮛᮔ᮪code: su is deprecated , translit.Déwan Pangwakil Rahayat Daérah Kabupatén Pangandaran) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Pangandaran terdiri dari 35 orang anggota yang dilantik pada 4 Desember2014. Sebelumnya, masyarakat Pangandaran mengikuti Pemilu untuk memilih wakil mereka yang duduk di DPRD Kabupaten Ciamis, tetapi pada Pemilu2014, sesuai UU No.21 tahun 2012, mereka memilih wakil untuk wilayahnya sendiri.[1][2][3]
Latar belakang
DPRD Kabupaten Pangandaran merupakan lembaga baru hasil Pemilu 2014 yang menyertai keberadaan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dari 35 orang wakil yang terpilih, 28 orang merupakan anggota baru yang belum pernah menjabat sebagai anggota legislatif. Sedangkan tujuh orang lainnya, sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang mewakili daerah pemilihan Pangandaran. Dalam pelantikan yang dilaksanakan pada 4 Desember2014 itu, hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sebagai pimpinan daerah yang pernah menaungi wilayah Pangandaran, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, dan perwakilan dari Provinsi Jawa Barat.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5]