Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis (disingkat DPRD Kabupaten Ciamis) (bahasa Sunda:ᮓᮦᮝᮔ᮪ ᮕᮀᮝᮊᮤᮜ᮪ ᮛᮠᮚᮒ᮪ ᮓᮆᮛᮂ ᮊᮘᮥᮕᮒᮦᮔ᮪ ᮎᮤᮃᮙᮤᮞ᮪code: su is deprecated , translit.Déwan Pangwakil Rahayat Daérah Kabupatén Ciamis) adalah lembagalegislatifunikameral yang berkedudukan dan merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Pada Pemilu2019, DPRD Kabupaten Ciamis menempatkan 50 orang wakilnya yang tersebar ke dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut.
Anggota DPRD Ciamis periode 2014-2019 berjumlah 50 orang dilantik pada 5 Agustus 2014.[2] Karena adanya pemekaran Kabupaten Pangandaran pada tahun 2012, pemilihan anggota DPRD Ciamis dan Pangandaran digabung atas nama DPRD Ciamis. Barulah pada akhir tahun 2014, anggota DPRD Ciamis dibagi menjadi dua: anggota DPRD Ciamis dan anggota DPRD Pangandaran, dengan beberapa penyesuaian.
Pimpinan Dewan
Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3]