Perwakilan Pemantau Pemilihan Bupati Fakfak, Saparuddi dan pasangan calon nomor urut 1 (Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Minggu, 8 Desember 2024 dan Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[2]