Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula No. 220 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 3 (Hendrata Thes - Muhammad Natsir Sangadji) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 2 (Fifian Adeningsih Mus - Saleh Marasabessy) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Sula oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula No. 2 Tahun 2025.