Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah No. 417 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 2 (Edi Langkara - Abdul Rahim Odeyani) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 3 (Ikram Malan Sangadji - Ahlan Djumadil) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halmahera Tengah oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2025.