Pasangan calon nomor urut 3 (Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.[2] Pada 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.[3]
Pasangan calon nomor urut 3 (Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 11 April 2025 setelah penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2025.[4]