Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten BangkaBarat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka Barat adalah 148.424 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (14,89%), Partai Golkar (13,51%), Partai Gerindra (11,55%), PKS (11,48%), dan Partai NasDem (11,33%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat hasil Pemilu 2024.
"Bangka Barat Bermartabat (Berkeadilan, Makmur, Tangguh, dan Bersahabat)."
"Terwujudnya Kabupaten Bangka Barat Mandiri, Aman, Sejahtera, dan Harmonis."
Misi
Misi
Misi
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mantap (melayani, akuntabel, dan transparan).
Mewujudkan Kabupaten Bangka Barat yang beradu (berdaya saing dan unggul).
Penguatan sektor ekonomi kerakyatan dan kemudahan berinvestasi menuju Babar ganteng (Bangka Barat sebagai gerbang dan pusat ekonomi Bangka Belitung).
Pembangungan yang merata, berkelanjutan, dan bersanding (berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan seni budaya dan tata lingkungan).
Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pariwisata melalui perbaikan jalan, pengembangan rumah sakit, lembaga pendidikan, terminal, pengembangan pariwisata sejarah serta kelautan, maupun penataan daerah.
Meningkatkan investasi dan ekonomi kreatif/UMKM guna menciptakan lapangan pekerjaan serta kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan sumber daya manusia cerdas, berkualitas, kreatif, dan berdaya saing tinggi.
Melahirkan masyarakat religius, sehat, bahagia, berbudaya, produktif, dan peduli terhadap lingkungan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dengan kepemimpinan yang kolaboratif dan inovatif.
Mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan yang professional.
Mewujudkan ekonomi yang mandiri, aman, dan berkeadilan.
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkepribadian.
Mewujudkan kabupaten yang harmonis dan berkesinambungan.
Pasangan calon nomor urut 1, Sukirman dan Bong Ming Ming mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jum'at, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.[6] Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian pada 24 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Pemungutan suara ulang
Dalam melaksanakan Putusan MKRI No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Bangka Barat menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2025.
Hasil pemungutan suara ulang TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus
Pasangan calon nomor urut 2, Markus dan Yus Derahman ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih oleh KPU Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 24 April 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2025.
Pelantikan pasangan calon terpilih
Markus dan Yus Derahman resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat periode 2025–2030 bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 2 Juni 2025 oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.[7]