Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Bantaeng 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 15.196/10% (dari 151.952 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bantaeng 2024 nihil atau tidak ada.
Persyaratan jumlah kursi DPRD
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, NasDem, PKS, dan PPP masing-masing mendapat 5 kursi atau 16.67% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, baik NasDem, PKS, maupun PPP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 6 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
“Mewujudkan Bantaeng Sejahtera, Berdaya Saing Dan Berkelanjutan.”
Misi
Bantaeng sebagai kabupaten Benih berbasis teknologi, serta menjamin ketersediaan pupuk dan air bagi petani
Bantaeng sebagai kabupaten dengan Infrastruktur yang merata dan bisa dinikmati seluruh masyarakatBantaeng sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulawesi Selatan dengan optimalisasi kawasan industri untuk menciptakan lapangan kerja
Bantaeng sebagai daerah yang memperkuat ekonomi kerakyatan
Bantaeng sebagai Kabupaten dengan Sumberdaya Manusia yang unggul, sehat dan berkompeten
Bantaeng sebagai Kota Jasa dan Destinasi Wisata yang unggul
Bantaeng sebagai kabupaten yang aman dan tentram bagi seluruh elemen masyarakat
Dukungan untuk Muhammad Fathul Fauzi Nurdin Abdullah - Sahabuddin
“Mewujudkan Bantaeng Sejahtera, Berdaya Saing Dan Berkelanjutan”
Sejahtera: mengandung makna semakin meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yang berkelanjutan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, sosial budaya, lingkungan hidup yang dilingkupi dengan suasana kehidupan yang religius, aman dan kondusif serta didukung infrastruktrur dan tata kelola pemerintahan yang baik
Berdaya Saing: mengandung makna terwujudnya kemampuan masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk memanfaatkan keunggulan inovasi, komparatif dan kompetitif yang berbasis sumber daya lokal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga mampu bersaing secara regional, nasional bahkan internasional.
Berkelanjutan: merupakan nilai dan semangat untuk menjaga kelestarian lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya, karena kita tidak bekerja untuk waktu ini saja, untuk generasi sekarang saja tetapi akan mewariskan sumber daya alam yang lestari, termasuk menjaga nilai- nilai budaya masyarakat Bantaeng, masyarakat Butta Toa.
Misi
Ekonomi tumbuh dan berkelanjutan.
Pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas.
Tata kelola pemerintahan yang melayani dan terkoneksi (digital).
Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
Transformasi Pendidikan Merata dan Berkualitas.
Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Dukungan untuk Ilham Syah Azikin - Nurkanita Maruddani Kahfi