Daftar pasangan calon berupa foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi.
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Aceh 2024) adalah sebuah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030.[2]
Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk paling rendah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota.[3][4]
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 13 partai politik mendapatkan kursi di DPR Aceh dengan jumlah 81 kursi untuk periode 2024–2029. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 15% total suara sah atau 15% kursi di DPR Aceh, 12 kursi dari 81 kursi.
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh hasil Pemilu 2024.
"Aceh yang Sejahtera, Berkeadilan, dan Beridentitas."
"Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan."
Misi
Misi
Meningkatkan pertumbuhan perekonomian Aceh setara rata-rata perekonomian nasional dan perekonomian provinsi lainnya di Sumatera, serta sinergitas perekonomian Aceh dengan perekonomian nasional dan perekonomian negara-negara dalam kawasan regional.
Meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha secara merata, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus penurunan angka kemiskinan setara rata-rata tingkat kemiskinan nasional secara bertahap.
Meningkatkan kualitas pembangunan berbasis sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup secara seimbang.
Meningkatkan rasa adil dan kesetaraan pembangunan bagi segenap lapisan masyarakat Aceh tanpa membedakan ras. suku, kelompok, golongan, dan agama.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan melayani masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.
Membangun karakter masyarakat yang berpendidikan, terampil, berdaya saing, religius, dan berakhlak mulia sesuai nilai-nilai luhur keacehan yang inklusif dan modern.
Menjalankan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat secara kaffah.
Mewujudkan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA.
Melaksanakan kemandirian ekonomi Aceh dengan berbasis pada sektor unggulan Aceh.
Meningkatkan infrastruktur dasar dan menjamin konektivitas antarwilayah.
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
Mengoptimalkan transformasi tata kelola pemerintahan Aceh serta membina stabilitas politik dan implementasi hukum.
Memelihara kelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.
Penghitungan dan hasil
Hasil rekapitulasi
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap kecamatan
Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030 di hadapan sidang DPRA di Banda Aceh pada 12 Februari 2025 oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.[5]