Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk paling rendah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota.[2][3]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik mendapatkan kursi di DPR Kota Banda Aceh dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 15% total suara sah atau 15% kursi di DPR Kota Banda Aceh, 5 kursi dari 30 kursi.
Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kota Banda Aceh hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kota Banda Aceh Bermartabat Untuk Semua."
Misi
Melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar dalam peningkatan, pembinaan, dan pengamalan syari'at islam serta mewujudkan kerukunan dalam keberagaman masyarakat.
Mewujudkan masyarakat sejahtera melalui investasi yang kreatif, inovatif, dan produktif, serta membangun ekonomi kerakyatan yang berdaya saing.
Meningkatkan kualitas pendidikan yang unggul dan akses pelayanan kesehatan yang cepat serta berkeadilan.
Mewujudukan ketertiban, ketentraman, keamanan, kenyamanan, dan keadilan dalam masyarakat.
Meningkatkan infrastruktur kota yang modern, berestetika, inklusif, dan penataan kota yang ramah lingkungan.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang meritokrasi, bersih, kondusif, transparan, profesional, serta aparatur negara yang berjiwa mengabdi, melayani, berkarya, dan berintegritas.
Membangun tatanan sosial, budaya, serta kebudayaan dalam kehidupan masyarakat yang berlandaskan kearifan lokal.
"Banda Aceh Kota Islami, Gemilang, dan Berkelanjutan."
Misi
Mewujudkan penguatan implementasi syariat islam dan transformasi sosial.
Mewujudkan penguatan transformasi ekonomi.
Mewujudkan penguatan transformasi tata kelola.
Mewujudkan keamanan daerah yang tangguh, demokrasi subtansial, dan stabilitas ekonomi.
Mewujudkan masyarakat Kota Banda Aceh yang berketahanan sosial budaya dan ekologis
Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Mewujudkan kesejahteraan yang merata, pemberdayaan perempuan, pemuda/milenial, disabilitas, perlindungan anak dan lansia serta meningkatkan pelayanan kesehatan, melestarikan budaya, kesenian, dan memajukan olahraga.
Mewujudkan pembangunan perkotaan yang merata, berkeadilan, dan kesinambungan pembangunan.
Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025–2030 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR Kota Banda Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025 oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.[4]