Sumber: Keputusan KPU Kota Jayapura No. 457 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 3 (Boy Markus Dawir - Dipo Wibowo) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 13 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 4 (Abisai Rollo - Rustan Saru) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Jayapura oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura No. 7 Tahun 2025.