Pemilihan umum Bupati Mappi 2024
Pemilihan umum Bupati Mappi 2024
Pemilih terdaftar 83.331 (DPT, DPTb, dan DPK) Kehadiran pemilih 69.488 (83,39%) Resmi per 4 Desember 2024, 00:35 WIT Kandidat
Peta persebaran suara
Pemilihan Umum Bupati Mappi 2024 (selanjutnya disebut Pilbup Mappi 2024 ) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di Kabupaten Mappi , Papua Selatan , untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Mappi periode 2025–2030.[ 1]
Pilbup Mappi 2024 tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten /kota seluruh Indonesia.
Bupati Mappi periode 2017-2022, Kristosimus Yohanes Agawemu dan Wakil Bupati Mappi periode 2017-2022, Jaya Ibnu Su'ud , dapat mencalonkan diri kembali karena baru menjabat saru periode.
Calon
Desain surat suara untuk pemilihan bupati.
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Amanat Nasional
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Keadilan Sejahtera
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Kebangkitan Bangsa
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Hasil resmi
Calon Suara % Emanuel Bernadus Daud Basagai - Jaya Ibnu Su'ud 10.818 16.00 Berekmas Reynoldus Bapaimu - Muhammad Agus Salim 1.676 2.48 Kristosimus Yohanes Agawemu - Sanusi 23.762 35.14 Stefanus Kaisma - Adnan Satriyono 9.647 14.27 Benediktus Amoiye - Benedictus Tori Paliling 21.717 32.12 Jumlah 67.620 100.00 Suara sah 67.620 97.31 Suara tidak sah/kosong 1.868 2.69 Jumlah suara 69.488 100.00 Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi 83.331 83.39 Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Mappi No. 38 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 5 (Benediktus Amoiye - Benedictus Tori Paliling) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[ 2]
Pranala luar
Sumatra
Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau
Jawa
Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa Timur Banten
Kepulauan Nusa Tenggara
Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara
Sulawesi
Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat
Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat Papua Pegunungan Papua Selatan Papua Tengah Papua Barat Daya