Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
↑Nazar, Reizka Kemala (25 Februari 2025). "Daftar Kepala Daerah Terpilih Provinsi Papua Selatan, Pertama Kali Punya Gubernur Masyarakat Bertumpu Pada Apolo Sfanpo dan Paskalis Imadawa". www.pojoksatu.id.; ; ;