Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melakukan tugas kepresidenan ketika terjadi kekosongan kekuasaan tertinggi. Hal ini dapat berlaku jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[4]
Tugas dan kewenangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri memuat ketentuan mengenai tugas yang diemban oleh Menteri Dalam Negeri.[5] Regulasi ini mengatur peran Mendagri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara menyeluruh.[6] Menteri Dalam Negeri memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:
Menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menyusun pedoman dan standar untuk daerah dalam berbagai salah satu aspek pemerintahan seperti kepegawaian, kelembagaan daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama antar daerah, kebijakan daerah, dan hubungan kepala daerah dengan DPRD.
Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan yang melekat dalam menjalankan fungsi serta tugasnya.[5] Kewenangan tersebut merupakan bagian integral dari peran Mendagri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.[6] Adapun beberapa bentuk kewenangan tersebut antara lain sebagai berikut:
Memberikan pedoman dan standar teknis kepada daerah berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan kebijakan/petunjuk pemerintah pusat yang diperlukan agar urusan pemerintahan di tingkat daerah berjalan sesuai dengan tujuan nasional dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Melakukan pembinaan umum terhadap daerah-daerah, termasuk pembinaan kelembagaan, kepegawaian daerah dan penyediaan pedoman teknis agar daerah mampu menjalankan urusannya.
Sejak tanggal 2 September 1945 hingga saat ini, terdapat 29 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Tito Karnavian.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[7]