Bima Arya Sugiarto (lahir 17 Desember 1972) adalah seorang akademisi yang terjun menjadi politisi. Saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia pada Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, Bima Arya terpilih sebagai Wali Kota Bogor dua periode (7 April 2014 - 7 April 2019 & 20 April 2019 - 20 April 2024).
Usai meraih gelar doktor, Bima kembali ke Jakarta dan aktif mengajar di Universitas Paramadina. Selain, Penyandang gelar Doktor Ilmu Politik dari Australian National University ini juga merupakan pendiri Charta Politika Indonesia, salah satu konsultan politik terbaik di Indonesia.[1]
Kehidupan awal
Bima merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Bima merupakan putra dari Toni Sugiarto seorang perwira polisi kelahiran Majalengka, Jawa Barat yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi ABRI dan pernah aktif menjadi pembina berbagai organisasi kemasyarakatan.[2]
Karier
Wali Kota Bogor
Pada masa kepemimpinannya, Kota Bogor meraih 384 penghargaan baik nasional maupun internasional. Kota Bogor berhasil merebut kembali Piala Adipura 2 kali berturut - turut setelah lepas selama 28 tahun[3] dan dinobatkan sebagai kota paling toleran ke-3 se Indonesia.[4]
Pada 2020 Bima Arya dinobatkan sebagai Best Goverment Official pada ajang Penghargaan People Of The Year Metro TV.[5] Di akhir masa jabatannya, Survey dari Indonesia Indikator mencatatkan tingkat kepuasan publik yang sangat tinggi di angka 82%.[6]
Bima Arya memiliki jam terbang panjang dalam organisasi. Semasa kuliah di Australia, Bima terpilih sebagai Presiden PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Australia.[7] Ketika menjadi Wali Kota Bima dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia,[8] Ketua Jaringan Kota Pusaka Indonesia [9]dan Ketua Umum Asosiasi Lari Trail Indonesia.[10] Dalam lingkup Internasional, Bima terpilih sebagai Chairman APCAT, Asia Pasific Mayor Alliance for Tobacco Control.[11]
Kontroversi
Membekukan dan Menghentikan Pembangunan Masjid
Pada tahun 2021, Bima Arya selaku Wali Kota Bogor membekukan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, padahal ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan kemenangan ada pihak masjid ini. Yayasan berharap Bima Arya segera memenuhi janjinya untuk mencabut pembekuan IMB, sehingga pembangunan masjid bisa dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.[12]:285–286 Pihak yayasan akhirnya menuntut balik ke pengadilan yang dimenangkan oleh pihak Masjid Imam Ahmad bin Hanbal hingga tingkat kasasi.[13]:106
Pada 29 Juni 2022, Bima Arya Sugiarto malah mengeluarkan surat untuk menunda proses pembangunan sampai terpenuhi syarat adminstrasi yang berlaku, dengan adanya himbauan atau pemberitahuan terhadap pelaksanaan penetapan PTUN kepada Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal.[14]
Surat Penetapan Penghentian Pembangunan Masjid Oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Pada 31 Juli 2022, berkumpul beberapa ormas dan yayasan-yayasan Islam dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Yayasan Masjid Imam Ahmad Hanbal bersepakat membentuk Gerakan Nasionalis Penyelamat Masjid Ahlussunah Waljamaah (GNPM ASWAJA). Ormas dan yayasan secara bersama-sama menyatakan sikap atas tindakan Wali Kota Bogor yang menghentikan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal Pembangunan kembali Masjid Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dasar hukum yang kuat yaitu: Putusan PTUN Bandung nomor 150/G/2017/PTUN-BDG Jo; Putusan PT TUN Jakarta Nomor 159B/2018/PT.TUN.JKT Jo; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 93PK/TUN/2019 Jo; Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 150/PEN.EKS/2017/PTUN-BDG; Putusan PTUN Bandung nomor 32/G/2018/PTUN-BDG Jo; Putusan PT TUN Jakarta Nomor 6B/2019/PT.TUN.JKT Jo; Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 310/K/TUN/2019 Jo; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 154PK/TUN/2019 Jo; dan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-BDG, maka sudah seharusnya Wali Kota Bogor untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan hukum yang belaku. Keputusan Wali Kota Bogor yang menyatakan bahwa masalah pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dikategorikan sebagai Konflik Sosial adalah terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.[15]