Posisi ini sudah terbentuk pada tahun 1946 di Kabinet Sjahrir III, tapi masih berada dalam nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian pada tahun 2009, posisi wakil menteri diadakan kembali. Pada tahun 2011, posisi wakil menteri dipisahkan ke bidang pendidikan dan bidang kebudayaan. Jabatan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan pada tahun 2011 hingga 2014 diisi oleh Wiendu Nuryanti.
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]