Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Kepala BGN adalah pimpinan Badan Gizi Nasional. Saat ini Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang sejak 8 Juni 2026.[1]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan memiliki tugas memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi BGN. Beberapa kewenangan utama antara lain:
Bertanggung jawab atas semua program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan oleh BGN.
Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di berbagai bidang, termasuk sistem dan tata kelola pemenuhan gizi.[8]
Mengawasi dan memastikan pelaksanaan program-program yang telah dicanangkan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).[9]
Memberikan tugas atau fungsi tambahan kepada para deputi dan jajaran di bawahnya.
Gaji dan tunjangan
Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat setingkat menteri, sehingga dia mendapatkan gaji dan hak keuangan setara dengan menteri.[13] Ketentuan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan menteri.[14]
Sama seperti menteri, Kepala Badan Gizi Nasional juga menerima sejumlah tunjangan operasional diluar gaji pokok, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan melalui asuransi.[15]