Kepala Badan Narkotika Nasional (disingkat Kepala BNN) adalah pemimpin lembaga nonkementerian Badan Narkotika Nasional. Posisi ini dibentuk di penghujung pemerintahan presiden ke-3 Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie tahun 1999 dengan nama Ketua Pelaksana Harian Badan Koordinasi Narkotika Nasional, pertama kali dijabat oleh Ahwil Luthan. Secara de jure, badan ini dahulunya dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio, dan yang menjalankan tugas harian yakni Ketua Pelaksana Harian.[1]
Pada 2002, lembaga BKNN berubah menjadi Badan Narkotika Nasional.[2] Pada 2010, regulasi tentang BNN kembali diubah. Kepala BNN tidak lagi diketuai oleh Kapolri.[3] Sepanjang sejarah, BNN dipimpin oleh polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal (dahulu Letnan Jenderal).
Dari 1999 hingga saat ini, lembaga ini telah dipimpin 14 pejabat.
↑Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional
↑Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional