Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat Kepala ANRI) adalah pemimpin lembaga nonkementerian Indonesia Arsip Nasional Republik Indonesia. Posisi ini dibentuk di pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1892, pertama kali dijabat oleh Jacob Anne van der Chijs. Awalnya ANRI bernama Landarchief.[1]
Kepala ANRI mempunyai tugas:
Memimpin ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas ANRI;
Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas ANRI yang menjadi tanggung jawabnya; dan
Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
↑"Kepala ANRI Hasil Promosi Terbuka Dilantik". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia. 27 Desember 2013. Diakses tanggal 9 Maret 2026.
↑"Pelantikan Kepala ANRI". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 21 Januari 2025. Diakses tanggal 29 Oktober 2025.