Kemudian pada tahun 2019, terjadi perubahan nomenklatur yang dimana lembaga ini berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada tahun 2024, status badan ini ditingkatnya menjadi kementerian.
Saat ini telah ada 6 pejabat yang pernah menduduki posisi ini.