Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program makan siang gratis yang dikampanyekan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2024.[5] Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional. Dengan terbitnya aturan ini, tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang berada di bawah Badan Pangan Nasional dialihkan ke Badan Gizi Nasional. Anggaran sebesar Rp71 triliun diberikan kepada badan ini.[6]
Tugas dan fungsi
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:[3]
koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan Organisasi Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Dewan Pengarah terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Mereka terdiri atas unsur tokoh kenegaraan; tokoh agama; tokoh masyarakat; purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan pegawai negeri sipil; dan/atau akademisi.[3]
Pengangkatan pimpinan Badan Gizi Nasional sejak awal menuai kontroversi karena tidak satupun dari struktur pimpinan utamanya mempunyai latar belakang keahlian ilmu gizi, gastronomi ataupun kesehatan dan keamanan pangan[7]. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana adalah seorang ahli penyakit tumbuhan dan entomologi (serangga) IPB yang diketahui berhasil menyembuhkan pohon cemara yang terserang hama di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto. Wakil kepala bidang komunikasi, Nanik S. Deyang, adalah juru kampanye Presiden Prabowo. Dari delapan wakil pimpinan lainnya, enam adalah purnawirawan TNI dan Polri. Hal ini menimbulkan kritik keras publik karena Prabowo dianggap melakukan bagi-bagi jabatan untuk lingkaran terdekatnya, terkhusus dari TNI dan Polri.
Pendanaan Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional dikecam masyarakat sipil karena dinilai tidak tepat sasaran dan memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk bahan pangan program tersebut. Sebagian besar dana dihabiskan untuk gaji pegawai dapur (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) dan sarana/atribut pendukung yang tidak jelas tujuan penggunaannya, seperti kaus kaki atau motor listrik, dengan harga satuan yang jauh di atas harga pasaran[8], sehingga program ini dicurigai sebagai modus tindak pidana korupsi.