Pasangan calon (paslon) pada Pilkada Minahasa 2018 harus memenuhi persyaratan didukung oleh minimal 20% kursi DPRD (7 kursi) atau 25% suara sah Pemilu 2014 (52.114 suara) untuk jalur partai politik[6] dan minimal 23.652 dukungan E-KTP yang tersebar di minimal 13 kecamatan di Kabupaten Minahasa.[7]
Pilkada Minahasa 2018 diikuti oleh 2 paslon sebagai berikut:[8][9]
↑, BERITA MANADO - Keputusan PDIP di Pilkada Minahasa Dinilai Tidak Logis
↑ LIPUTAN 6 - Mereka yang Akhirnya Gagal Melaju di Pilkada 2018
↑ TRIBUN MINAHASA - Fakta Menarik Seputar Pilkada Minahasa 2018
↑ OKEZONE NEWS - Wakil Bupati Ivan Sarundajang Siap Tarung di Pilkada Minahasa 2018
↑Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 92/PL.03.2-Kpt/7102/XI/2017 tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah sebagai Syarat Pencalonan Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018