Setiap pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Donggala 2018 harus memenuhi syarat dukungan minimal 6 kursi DPRD atau minimal 35.987 suara sah Pemilu 2014 untuk jalur partai politik dan minimal 19.608 dukungan yang tersebar di minimal 9 kecamatan.[3]
Pada masa pendaftaran, terdapat 4 bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan dan 3 bapaslon dari jalur partai politik. Setelah dilakukan verivikasi, KPU Donggala menetapkan 3 dari 4 bapaslon jalur perseorangan berikut ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal 19.608 dukungan yang tersebar di minimal 9 kecamatan:[4]
↑Diarsipkan 2018-09-18 di Wayback Machine. RADAR SULTENG - Petahana Donggala Nomor 2 dan 3, Morowali Empat Paslon
↑ ANTARA SULTENG - Anita-Umang Diusung Dua Parpol di Pilkada Donggala
↑Diarsipkan 2018-09-17 di Wayback Machine. KPUD DONGGALA - Keputusan KPU Donggala tentang Penentapan Bakal Paslon Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat
↑Diarsipkan 2018-09-17 di Wayback Machine. KPUD DONGGALA - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 (Tema M. dan M. Rusli Zamzammi Said)
12Diarsipkan 2018-09-17 di Wayback Machine. KPUD DONGGALA - Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Paslon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
↑, Info Pemilu KPU – Pasangan calon yang Sudah Ditentukan Status Penetapan
↑Diarsipkan 2018-09-17 di Wayback Machine. KPUD DONGGALA - Keputusan KPU Donggala dan Berita Acara Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018
↑Diarsipkan 2018-09-17 di Wayback Machine. PALU EKSPRES - Kekuatan Kandidat Berdasar Mesin Politik Partai di Pilkada Donggala
↑ MCW NEWS - KPU Donggala Resmi Tetapkan Kasman Sebagai Bupati Terpilih
↑Diarsipkan 2018-09-17 di Wayback Machine. KPUD DONGGALA - Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Terpilih dalam Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018
↑ INFO PEMILU KPU - Penetapan Hasil Pilkada Kabupaten Donggala