Setelah Reformasi 1998 dan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, melainkan secara langsung oleh rakyat sejak 2005 pertama kali. Pemilihan Bupati Malang 2005 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi lokal karena untuk pertama kalinya masyarakat Kabupaten Malang memilih Bupati dan Wakil Bupati secara langsung.[2]
Pasangan calon
Terdapat tiga pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan ini. Mereka berasal dari latar belakang birokrasi dan politik yang berbeda.[1]