Rendra Kresna (lahir 22 Maret 1962) adalah seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Malang periode 2005–2010 dan Bupati Malang selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Ia pertama kali dilantik pada 26 Oktober2010, menggantikan Sujud Pribadi yang telah mengakhiri masa jabatannya.[2]
Berpasangan dengan Sanusi, dia kembali maju untuk posisi yang sama di Pilkada Malang 2015 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015 yang lalu.[3]
Dalam kepemimpinannya, ia sempat diberitakan membela stafnya yang ditahan Kejaksaan NegeriKepanjen akibat dugaan korupsi pengadaan jaringan komputer. Ia mempertahankan Anny Prihantari yang merupakan tersangka dugaan koruspi tersebut sebagai Kepala Dinas Sosial. Termasuk ketika anak buahnya tersebut ditahan, Rendra tidak akan mencopot jabatannya. Sontak pembelaan yang ditujukan kepada anak buahnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut membuat sebagian besar orang mengecam atas sikapnya. Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Mohammad Didit Saleh menilai, tidak selayaknya Bupati menjadi penjamin atas seorang tersangka dugaan korupsi karena hal tersebut bertentangan dengan gerakan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Pun demikian, anak buah Rendra tetap menjalani sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.[5]
Pada 11 Oktober2018, Rendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[6] Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Selain itu, Rendra bersama seorang pihak swasta diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah. Selang empat hari kemudian, Rendra ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.[7]
Eks Bupati Malang, Rendra Kresna, yang menjadi terpidanakorupsi, memperoleh bebas bersyarat pada Selasa, 23 April 2024, setelah menjalani masa tahanan sejak 15 Oktober 2018.[8]