Pada tanggal 30 Agustus 2021, ia bersama istrinya ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi. [3][4]
Pendidikan
Hasan lahir pada tanggal 7 Januari 1965.[5] Ia menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Patokan dari tahun 1971 dan lulus pada tahun 1977. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kraksaan pada tahun 1979 dan lulus pada tahun 1981. Ia pun akhirnya lulus pada tahun 1984 di SMA Negeri 1 Jember.[6] Setelah lulus, ia melanjutkan studi ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Merdeka Malang, di mana ia meraih gelar Sarjana (S1) Administrasi Negara pada tahun 1989.
kembali ke bangku kuliah untuk menempuh pendidikan pascasarjana. Pada tahun 2003, ia melanjutkan studi Magister Administrasi Publik di Universitas Merdeka Malang dan berhasil menyelesaikannya pada tahun dari tahun 2003–2005.[7]
Riwayat pekerjaan
Hasan memiliki rekam jejak dalam dunia politik dan pendidikan. Karier politiknya dimulai sebagai Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada periode 1992–1998. Ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari 1999–2003.
Pada tahun 2003—2013, Hasan sebagai Bupati Probolinggo, sebuah posisi yang diembannya selama dua periode. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah, ia melanjutkan pengabdiannya di tingkat nasional dengan menjadi Anggota DPR RIFraksi NasDem selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2021.
Di luar dunia politik, Hasan Aminuddin juga berperan aktif dalam bidang pendidikan dan keagamaan. Ia adalah Pendiri dan Pengasuh Yayasan Pondok Pesantren HATI, yang menjadi wadah bagi pendidikan keislaman.[8]
Setelah bergabung dengan Partai NasDem, ia dipercaya menjadi Ketua DPW Ormas NasDemJawa Timur 2010–2013, sebelum akhirnya menjabat sebagai Ketua Bidang DPP Partai NasDem dari 2013 hingga 2021. Perjalanan panjangnya menunjukkan dedikasi yang kuat dalam dunia politik, kepemimpinan, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDemDKI Jakarta dari 2018 hingga 2021.[9]
Hasan Aminuddin juga aktif dalam organisasi keagamaan dan politik di tingkat daerah maupun nasional. Ia dipercaya sebagai Mustasyar PCNUKabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan, sebuah posisi kehormatan dalam Nahdlatul Ulama yang menunjukkan perannya sebagai penasihat dan tokoh yang dihormati dalam komunitas keagamaan.
Kontroversi
Tertangkap basah melakukan transaksi korupsi oleh KPK dan langsung menjadi tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur dan digelandang ke Jakarta untuk ditahan bersama dengan istrinya yang merupakan Bupati Probolinggo saat ini, Puput Tantriana Sari.[10][11]
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Hasan membayar uang pengganti dengan total Rp 57,3 miliar.[12]