Setiap pasangan calon (paslon) wajib memenuhi persyaratan minimal, yaitu 20% kursi DPRD (8 kursi dari total 40 kursi) atau 25% suara sah Pemilu 2014 (60.695 suara dari total 242.780 suara sah) untuk calon dari jalur partai politik dan 8,5% dari DPT pemilu terakhir (26.733 dukungan dari total 314.497 pemilih terdaftar) yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan (8 kecamatan dari total 15 kecamatan).[4][5]
Pilkada Sanggau 2018 diikuti oleh 2 paslon sebagai berikut:[6]
↑Diarsipkan 2018-09-13 di Wayback Machine., KPUD Sanggau - Salinan SK KPUD Sanggau No.14 Tahun 2017 tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2018.