Terdapat 4 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar ke KPUD Empat Lawang untuk bertarung di Pilkada Empat Lawang 2018. Dua bapaslon dari jalur perseorangan dan dua bapaslon dari jalur partai politik. Dua bapaslon dari jalur perseorangan pada awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu bapaslon Anamsyah-Jauhari Hora dan bapaslon Yulizar Dinoto-Kison Syahrin.[5][6] Pasangan Yulizar Dinoto-Kison Syahrin kemudian menggugat Keputusan KPU tersebut ke Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Mereka dinyatakan menang dan KPUD Empat Lawang mengambil keputusan untuk tidak mengajukan banding.[7] Oleh karena itu, Pilkada Empat Lawang 2018 diikuti oleh 3 paslon sebagai berikut:[8]