Sebelum menjabat sebagai bupati, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung dari 2 November 2021 hingga 24 September 2023, mendampingi Bupati Maryoto Birowo.
Di luar dunia politik, ia dikenal sebagai pengusaha toko bangunan dengan jaringan usaha yang tersebar di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.[3]
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Gatut melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi di Universitas Merdeka Malang, dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) pada tahun 1992. Pada tahun 2021, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dan meraih gelar Magister Ekonomi (M.E.) pada tahun 2023.[5]
Organisasi
Gatut aktif dalam berbagai organisasi sosial dan politik. Ia tercatat sebagai anggota GP Ansor Tulungagung sejak tahun 2004 hingga sekarang. Dalam kiprah politiknya, ia sempat bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebelum akhirnya beralih ke Partai Gerindra, yang menjadi kendaraan politiknya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung 2024. Ia bergabung sebagai kader PDI-P pada tahun 2018 dan aktif hingga tahun 2024.[6] Setelah itu, ia memutuskan untuk bergabung dengan Partai Gerindra dan maju sebagai calon Bupati bersama Ahmad Baharudin dalam Pilkada Tulungagung 2024.[7][8]
Kontroversi
Pada 10 April 2026, Gatut terjaring OTT yang dilancarkan oleh KPK. Ia diamankan bersama 13 orang lainnya untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih di Jakarta. Barang bukti yang diamankan termasuk di antaranya dalam bentuk uang tunai.[9][10]
Pada 12 April 2026, Gatut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang meminta jatah hingga 50 persen dari anggaran yang diperoleh, termasuk menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.[11] Permintaan jatah tersebut dilakukan Gatut kepada setidaknya 16 OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan target permintaan hingga Rp5 miliar dengan besaran yang bervariasi dari masing-masing OPD, mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Adapun dugaan uang pemerasan yang telah diterima Gatut mencapai Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pemberian tunjangan hari raya bagi sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).[12]
Usai ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp335 juta yang merupakan bagian dari total dugaan penerimaan yang telah diperoleh Gatut sebesar Rp2,7 miliar. Barang bukti lain yang diamankan termasuk empat pasang sepatu dari merek mewah dengan total nilai Rp129 juta.[13] Gatut juga diduga telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dapat memenangkan proyek pengadaan. Selain itu, Gatut juga mengatur agar rekanannya dapat memenangkan proses pengadaan jasa kebersihan dan keamanan.[14]